![]() |
Penetapan Upah Minimum 2015 |
Penetapan Upah Minimum 2015, Informasi GAJI Sejebodetabek. Penetapan upah sesuai dengan produktivitas batal diterapkan pada 2015 menyusul menyusul belum tuntasnya pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pengupahan. Alhasil, penentuan upah minimum 2015 masih akan dibahas sesuai dengan aturan lama.
UPDATE LOWONGAN KERJA CIKARANG TERBARU
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan penetapan upah minimum tahun depan masih dibahas oleh dewan pengupahan sesuai dengan Permenakertrans No. 7/2013 tentang Upah Minimum serta Instruksi Presiden No.9/2013 tentang Kebijakan Upah Minimum dalam Rangka Keberlangsungan Usaha, penetapan Upah Minimum Provinsi.
“Upah minimum 2015 akan ditentukan sesuai dengan aturan-aturan tersebut. Jadi, penentuan upah sesuai dengan struktur skala upah belum diterapkan karena payung hukumnya belum tuntas dibahas dan diharmonisasi dengan aturan lain yang berlaku,” katanya kepada Bisnis, Senin (30/6).
Sesuai ketentuan tersebut, paparnya, upah minimum masih didasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL), produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi. Untuk upah minimum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diharapkan mengarah pada pencapaian KHL.
Secara detail, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenakertrans Irianto Simbolon mengatakan penentuan KHL masih didasarkan dengan 60 komponen. “Masih dengan aturan lama. Belum ada perubahan,” katanya.
Sesuai pantauan, dewan pengupahan yang terdiri dari elemen pengusaha, serikat buruh, dan pemerintah sudah mulai melakukan survei 60 item KHL. Bahkan, di sejumlah daerah a.l. Sumatra utara, Jambi, Lampung, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Jawa Tengah sudah melakukan survei.
Pemerintah berharap, upah minimum 2015 bisa segera dibahas dan ditetapkan sesuai dengan aturan yang berlaku, pada setiap 1 November. Berdasarkan data kemenakertrans, sedikitnya ada 13 provinsi menetapkan upah minimum diatas besaran KHL yang diusulkan dewan pengupahan daerah, a.l. Jambi, Sumatera Barat, Bengkulu, Banten, Kalimantan
Selatan, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Riau, Nanggroe Aceh Darussalam, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.
“Dengan tepatnya penetapan upah minimum, diharapkan ada waktu bagi pengusaha untuk menyiapkan dan menstabilkan keuangan perusahaannya,” katanya.
Jika tidak mampu membayar upah sesuai ketentuan upah, lanjutnya, pengusaha bisa segera mengajukan penangguhan pembayaran upah. “Penangguhan itu diatur sesuai dengan Keputusan Menakertrans No: 231 /Men/2003 tentang Tata cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.”
Data kemenakertrans melengkapi, sebanyak 315 perusahaan dari 414 perusahaan yang mengajukan penangguhan membayar upah minimum disetujui dengan berbagai pertimbangan a.l. kemampuan perusahaan dan kelengkapan persyaratan penangguhan pada 2014.
Source from bisnis.com
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan penetapan upah minimum tahun depan masih dibahas oleh dewan pengupahan sesuai dengan Permenakertrans No. 7/2013 tentang Upah Minimum serta Instruksi Presiden No.9/2013 tentang Kebijakan Upah Minimum dalam Rangka Keberlangsungan Usaha, penetapan Upah Minimum Provinsi.
“Upah minimum 2015 akan ditentukan sesuai dengan aturan-aturan tersebut. Jadi, penentuan upah sesuai dengan struktur skala upah belum diterapkan karena payung hukumnya belum tuntas dibahas dan diharmonisasi dengan aturan lain yang berlaku,” katanya kepada Bisnis, Senin (30/6).
Sesuai ketentuan tersebut, paparnya, upah minimum masih didasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL), produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi. Untuk upah minimum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diharapkan mengarah pada pencapaian KHL.
Secara detail, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenakertrans Irianto Simbolon mengatakan penentuan KHL masih didasarkan dengan 60 komponen. “Masih dengan aturan lama. Belum ada perubahan,” katanya.
Sesuai pantauan, dewan pengupahan yang terdiri dari elemen pengusaha, serikat buruh, dan pemerintah sudah mulai melakukan survei 60 item KHL. Bahkan, di sejumlah daerah a.l. Sumatra utara, Jambi, Lampung, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Jawa Tengah sudah melakukan survei.
Pemerintah berharap, upah minimum 2015 bisa segera dibahas dan ditetapkan sesuai dengan aturan yang berlaku, pada setiap 1 November. Berdasarkan data kemenakertrans, sedikitnya ada 13 provinsi menetapkan upah minimum diatas besaran KHL yang diusulkan dewan pengupahan daerah, a.l. Jambi, Sumatera Barat, Bengkulu, Banten, Kalimantan
Selatan, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Riau, Nanggroe Aceh Darussalam, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.
“Dengan tepatnya penetapan upah minimum, diharapkan ada waktu bagi pengusaha untuk menyiapkan dan menstabilkan keuangan perusahaannya,” katanya.
Jika tidak mampu membayar upah sesuai ketentuan upah, lanjutnya, pengusaha bisa segera mengajukan penangguhan pembayaran upah. “Penangguhan itu diatur sesuai dengan Keputusan Menakertrans No: 231 /Men/2003 tentang Tata cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.”
Data kemenakertrans melengkapi, sebanyak 315 perusahaan dari 414 perusahaan yang mengajukan penangguhan membayar upah minimum disetujui dengan berbagai pertimbangan a.l. kemampuan perusahaan dan kelengkapan persyaratan penangguhan pada 2014.
Source from bisnis.com
0 Response to Penetapan Upah Minimum 2015
Posting Komentar