![]() |
Mengenai Tunjangan Transportasi Menuju Tempat Kerja |
Informasi Gaji Perusahaan, Tunjangan Transportasi Menuju Tempat Kerja
Apa yang dimaksud dengan waktu perjalanan ke tempat kerja?
Waktu perjalanan ke tempat kerja adalah ukuran seberapa lama waktu yang digunakan untuk pergi dari rumah menuju tempat Anda bekerja dan sebaliknya, dengan cara apa pun. Bisa jadi dengan berjalan kaki, bus, mobil, kereta, sepeda atau lainnya.
Apakah waktu yang ditempuh untuk melakukan perjalanan ke tempat kerja merupakan waktu kerja?Tidak. Waktu yang ditempuh untuk melakukan perjalanan ke tempat kerja tidak termasuk dalam waktu kerja. Adapun begitu, pekerja berhak mendapatkan fasilitas berupa tunjangan transportasi sebagai bagian dari komponen upah yang diterima pekerja tiap bulannya. Perusahaan juga diwajibkan untuk menyediakan layanan transportasi apabila perusahaan ingin mengurangi jumlah tertentu dari upah pekerja.
Apakah Undang-Undang mengatur mengenai transportasi dari rumah ke tempat kerja?Berdasarkan amar 1 huruf b Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/Men/1990, tunjangan tidak tetap adalah suatu pembayaran secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti tunjangan transportasi yang didasarkan pada kehadiran, tunjangan makan dapat dimasukan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan bisa dalam bentuk uang atau fasilitas transportasi/makan).
Selain pengertian yang tertulis dalam SE Menaker No. SE-07/Men/1990, tidak ada perundang-undangan yang mengatur lebih jelas mengenai tunjangan transportasi.
Berapa besaran dan apa tolok ukur untuk menentukan besarnya tunjangan transportasi?Undang-Undang tidak mempunyai peraturan mengenai besaran tunjangan transportasi. Sepanjang tidak melanggar prinsip-prinsip kebijakan pengupahan, besaran dan tolok ukur penentuan tunjangan (termasuk tunjangan transportasi) merupakan kebijakan para pihak (pekerja dan perusahaan) untuk mengaturnya atau memperjanjikan secara sukarela berdasarkan atas azas kebebasan yang nantinya akan diatur dan ditulis dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Apa tujuan perusahaan memberikan tunjangan transportasi bagi para pekerjanya?Tunjangan transportasi diberikan untuk mendukung produktivitas kerja dan mewujudkan asas keadilan di suatu perusahaan, perusahaan memberikan tunjangan transportasi kepada karyawan juga untuk memicu semangat kehadiran karyawan untuk bekerja.
Apa yang dimaksud dengan waktu perjalanan ke tempat kerja?
Waktu perjalanan ke tempat kerja adalah ukuran seberapa lama waktu yang digunakan untuk pergi dari rumah menuju tempat Anda bekerja dan sebaliknya, dengan cara apa pun. Bisa jadi dengan berjalan kaki, bus, mobil, kereta, sepeda atau lainnya.
Apakah waktu yang ditempuh untuk melakukan perjalanan ke tempat kerja merupakan waktu kerja?Tidak. Waktu yang ditempuh untuk melakukan perjalanan ke tempat kerja tidak termasuk dalam waktu kerja. Adapun begitu, pekerja berhak mendapatkan fasilitas berupa tunjangan transportasi sebagai bagian dari komponen upah yang diterima pekerja tiap bulannya. Perusahaan juga diwajibkan untuk menyediakan layanan transportasi apabila perusahaan ingin mengurangi jumlah tertentu dari upah pekerja.
Apakah Undang-Undang mengatur mengenai transportasi dari rumah ke tempat kerja?Berdasarkan amar 1 huruf b Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/Men/1990, tunjangan tidak tetap adalah suatu pembayaran secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti tunjangan transportasi yang didasarkan pada kehadiran, tunjangan makan dapat dimasukan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan bisa dalam bentuk uang atau fasilitas transportasi/makan).
Selain pengertian yang tertulis dalam SE Menaker No. SE-07/Men/1990, tidak ada perundang-undangan yang mengatur lebih jelas mengenai tunjangan transportasi.
Berapa besaran dan apa tolok ukur untuk menentukan besarnya tunjangan transportasi?Undang-Undang tidak mempunyai peraturan mengenai besaran tunjangan transportasi. Sepanjang tidak melanggar prinsip-prinsip kebijakan pengupahan, besaran dan tolok ukur penentuan tunjangan (termasuk tunjangan transportasi) merupakan kebijakan para pihak (pekerja dan perusahaan) untuk mengaturnya atau memperjanjikan secara sukarela berdasarkan atas azas kebebasan yang nantinya akan diatur dan ditulis dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Apa tujuan perusahaan memberikan tunjangan transportasi bagi para pekerjanya?Tunjangan transportasi diberikan untuk mendukung produktivitas kerja dan mewujudkan asas keadilan di suatu perusahaan, perusahaan memberikan tunjangan transportasi kepada karyawan juga untuk memicu semangat kehadiran karyawan untuk bekerja.
0 Response to Mengenai Tunjangan Transportasi Menuju Tempat Kerja
Posting Komentar